Selasa, 16 Desember 2014

pasang surut kebebasan pers pasca reformasi di Indonesia



Nama   : Saufa Yardha
Nim     : 1210102010154
Kelas   : 03

Pasang surut kebebasan pers pasca reformasi  di Indonesia
Begitu kuatnya pengaruh Pers, sehingga pers memilki kedudukan dalam suatu negara seperti halnya Indonesia pers masuk dalam keempat pilar demokrasi, tentu halnya pers  sangat memang peranan penting dalam sebuah negara  mengapa karena pers sebagai lembaga sosial, dan pers sebagai media komunikasi massa yang didalamnya terdapat pers sebagai lembaga penyalur informasi dan adanya massa. Serta dengan semua fungsi-fungsi, tujuan  yang dimilki oleh pers  tersebut, yaitu  untuk memajukan dan mencerdasakan bangsa pers adalah lembaga yang memang harus berdiri sendiri dan tentunya sesuai dengan hukum dan peraturan-peraturan yang berlaku dalam suatu negara tersebut.
Indonesia adalah  salah satu negara yang telah menorehkan bagaimana kebebasan pers tersebut dapat terwujud dengan baik seperti adanya perumusan, pergantian undang-undang berkali kali dan hingga akhirnya pers diatur dalam undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers, kebebasan pers yang awalnya sangat otoriter menjadi demokratis dan setiap orang saat ini bebas mengeluarkan pendapat mereka.
 Namun saat ini muncul pertanyaan apakah kebebasan yang seperti ini yang kita harapakan atau kebebesan ini hanya untuk orang tertentu saja dan beginikah kebebasan yang ingin kita raih ? Semua menjadi tanda tanya yang sangat besar dibenak kita, hal yang melatarbelakangi pertanyaan ini muncul dibenak anda semua mungkin dikarenakan kita semua khawatir dengan kebebasan pers yang dewasa ini.
Kebebesan pers dewasa ini sangat mengawatirkan kita, baik itu dari pemerintah sendiri telah mengetahui bahwa jika kebebasan  pers tanpa kontrol maka pers akan menjadi suatu  sumber kekuatan yang baru dalam sebuah tatanan kehidupan  dan ternyata masyarakat juga sangat khawatir akan kebebasan pers ini. Terbukti halnya masyarakat  melakukan bentuk aksi perlawanan mereka mengenai kebebasan pers ini  dan jika anda masih mengingat bentuk perlawanan ditandai dengan penyerangan terhadap harian Jawa post di Surabaya oleh banser (barisan serba guna).
  Kita  beranggapan bahwa pemberitaan pers yang sensasional akan berakibat bagi kemunduran bangsa, serta proses pembodohan akan terjadi melalui dunia pers ini serta  jika publik mencermati kebebasan pers saat ini dapat menimbulkan satu opini baru yaitu pers yang disebut dengan “ kebablasan” artinya bahwa jika sudah  terlalu bebas maka akan menimbulkan suatu folemik atau masalah yang baru dalam kehidupan ini dan pers sudah tidak lagi sesuai dengan fungsi dan amanat yang diberikan kepada pers tersebut dan oleh sebab itu  peraturan dan undang-undang yang telah dibuat seolah-olah hanya menjadi dasar atau acuan yang tidak pernah dipakai  dan lebih tepatnya sebagai simbol saja.
Sebenarnya bahwa kebebasan pers dalam menyebarkan informasi kepada masyarakat tanpa adanya pembatasan baik dalam bentuk regulasi, pers mempunyai fungsi kontrol dan melakukan pengawasan terhadapa hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan publik  dan tentunya hal ini lah yang sebenarnya  wajib dilakukan oleh pers tersebut. Namun kita mengetahui bahwa saat ini perjalanan kebebasan pers yang baik tersebut memilki banyak hambatan-hambatan dan kekurangan-kekurangan yang hampir setiap hari merisaukan kita dengan semua kejadian-kejadian  yang dapat kita lihat dalam praktek kegiatan pers  tersebut mulai dari kepemilkian lembaga mempengaruhi apa yang diberitakaan dan menyudutkan, serta dan menggunakan lembaga pers untuk memfitnah atau pencemaran nama baik kepada orang lain.
Sangat miris memang jika kita membiarkan kebebasan pers yang terjadi saat ini dinegeri kita ini kebebasan pers yang murni telah menjadi kebebasan hitam kelam dan pers telah digunakan untuk jalan orang-orang yang tidak bertanggung jawab serta mereka-meraka yang ingin mendapatkan apa yang ingin dicapai. Oleh sebab itu penulis mengajak kita semua saat ini ayo buka mata kita lebar-lebar bangun dari lelapnya tidur yang telah lama,  lihat apa yang terjadi disekeling kita saat ini,  kita bersatu  bermusyawarah, mengeluarkan pendapat kita mengeritik hal yang tidak baik namun masih dalam koridornya serta mencari solusinya melakukan perubahan demi bangsa kita tercita ini dan tentunya agar, apa yang kita cita-citakan dalam pembukaan undang-undang dasar dapat terlealisasikan dengan baik cepat, terarah dan tentunya pers juga dapat kembali kepada kebebasan yang sangat menjujung nilai, etika dan moral yang telah diamantakan oleh undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers serta pers dapat menjalankan fungsi-fungsi pers dengan baik dari mendidik sampai memberikan hiburan   kepada masyarakat. Jika hal tersebut telah terlaksana maka bukan tidak mungkin kebebasan pers dinegara kita ini menjadi salah satu negara yang memiki kebebasan pers yang sangat baik dan efektif.