Nama : Saufa
Yardha
Nim :
1210102010154
Kelas : 03
Pasang
surut kebebasan pers pasca reformasi di
Indonesia
Begitu
kuatnya pengaruh Pers, sehingga pers memilki kedudukan dalam suatu negara
seperti halnya Indonesia pers masuk dalam keempat pilar demokrasi, tentu halnya
pers sangat memang peranan penting dalam
sebuah negara mengapa karena pers
sebagai lembaga sosial, dan pers sebagai media komunikasi massa yang didalamnya
terdapat pers sebagai lembaga penyalur informasi dan adanya massa. Serta dengan
semua fungsi-fungsi, tujuan yang dimilki
oleh pers tersebut, yaitu untuk memajukan dan mencerdasakan bangsa pers
adalah lembaga yang memang harus berdiri sendiri dan tentunya sesuai dengan
hukum dan peraturan-peraturan yang berlaku dalam suatu negara tersebut.
Indonesia
adalah salah satu negara yang telah
menorehkan bagaimana kebebasan pers tersebut dapat terwujud dengan baik seperti
adanya perumusan, pergantian undang-undang berkali kali dan hingga akhirnya
pers diatur dalam undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers, kebebasan
pers yang awalnya sangat otoriter menjadi demokratis dan setiap orang saat ini
bebas mengeluarkan pendapat mereka.
Namun saat ini muncul pertanyaan apakah kebebasan
yang seperti ini yang kita harapakan atau kebebesan ini hanya untuk orang
tertentu saja dan beginikah kebebasan yang ingin kita raih ? Semua menjadi
tanda tanya yang sangat besar dibenak kita, hal yang melatarbelakangi
pertanyaan ini muncul dibenak anda semua mungkin dikarenakan kita semua
khawatir dengan kebebasan pers yang dewasa ini.
Kebebesan
pers dewasa ini sangat mengawatirkan kita, baik itu dari pemerintah sendiri
telah mengetahui bahwa jika kebebasan
pers tanpa kontrol maka pers akan menjadi suatu sumber kekuatan yang baru dalam sebuah
tatanan kehidupan dan ternyata
masyarakat juga sangat khawatir akan kebebasan pers ini. Terbukti halnya
masyarakat melakukan bentuk aksi
perlawanan mereka mengenai kebebasan pers ini
dan jika anda masih mengingat bentuk perlawanan ditandai dengan
penyerangan terhadap harian Jawa post di Surabaya oleh banser (barisan serba
guna).
Kita
beranggapan bahwa pemberitaan pers yang sensasional akan berakibat bagi
kemunduran bangsa, serta proses pembodohan akan terjadi melalui dunia pers ini
serta jika publik mencermati kebebasan
pers saat ini dapat menimbulkan satu opini baru yaitu pers yang disebut dengan
“ kebablasan” artinya bahwa jika sudah
terlalu bebas maka akan menimbulkan suatu folemik atau masalah yang baru
dalam kehidupan ini dan pers sudah tidak lagi sesuai dengan fungsi dan amanat
yang diberikan kepada pers tersebut dan oleh sebab itu peraturan dan undang-undang yang telah dibuat
seolah-olah hanya menjadi dasar atau acuan yang tidak pernah dipakai dan lebih tepatnya sebagai simbol saja.
Sebenarnya
bahwa kebebasan pers dalam menyebarkan informasi kepada masyarakat tanpa adanya
pembatasan baik dalam bentuk regulasi, pers mempunyai fungsi kontrol dan
melakukan pengawasan terhadapa hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan publik
dan tentunya hal ini lah yang
sebenarnya wajib dilakukan oleh pers
tersebut. Namun kita mengetahui bahwa saat ini perjalanan kebebasan pers yang
baik tersebut memilki banyak hambatan-hambatan dan kekurangan-kekurangan yang
hampir setiap hari merisaukan kita dengan semua kejadian-kejadian yang dapat kita lihat dalam praktek kegiatan
pers tersebut mulai dari kepemilkian
lembaga mempengaruhi apa yang diberitakaan dan menyudutkan, serta dan menggunakan
lembaga pers untuk memfitnah atau pencemaran nama baik kepada orang lain.
Sangat
miris memang jika kita membiarkan kebebasan pers yang terjadi saat ini dinegeri
kita ini kebebasan pers yang murni telah menjadi kebebasan hitam kelam dan pers
telah digunakan untuk jalan orang-orang yang tidak bertanggung jawab serta
mereka-meraka yang ingin mendapatkan apa yang ingin dicapai. Oleh sebab itu
penulis mengajak kita semua saat ini ayo buka mata kita lebar-lebar bangun dari
lelapnya tidur yang telah lama, lihat
apa yang terjadi disekeling kita saat ini,
kita bersatu bermusyawarah,
mengeluarkan pendapat kita mengeritik hal yang tidak baik namun masih dalam
koridornya serta mencari solusinya melakukan perubahan demi bangsa kita tercita
ini dan tentunya agar, apa yang kita cita-citakan dalam pembukaan undang-undang
dasar dapat terlealisasikan dengan baik cepat, terarah dan tentunya pers juga
dapat kembali kepada kebebasan yang sangat menjujung nilai, etika dan moral
yang telah diamantakan oleh undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers
serta pers dapat menjalankan fungsi-fungsi pers dengan baik dari mendidik
sampai memberikan hiburan kepada
masyarakat. Jika hal tersebut telah terlaksana maka bukan tidak mungkin
kebebasan pers dinegara kita ini menjadi salah satu negara yang memiki
kebebasan pers yang sangat baik dan efektif.